MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

23 September 2020,    20:33 WIB

Kejari Karo Kembali Amankan Uang Daerah Sebesar 1,1 Miliar Rupiah


audy

Kejari Karo Kembali Amankan Uang Daerah Sebesar 1,1 Miliar Rupiah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, kembali mengamankan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo

Karo – mediaindonesianews.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, kembali mengamankan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, Rabu (23/9). Proses pengembalian keuangan daerah ini merupakan tahap kedua dari pengembalian sebelumnya pada bulan lalu.

Keuangan daerah ini, diketahui sebelumnya masuk sebagai pemberian tambahan penghasilan, berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah tahun anggaran 2019. Pada tahap awal Kejari Karo melakukan penyerahan uang sebesar Rp 1.107.032.574 dari para pegawai yang menerima sebanyak 18 orang. Kemudian untuk tahap kedua ini, jumlah keuangan yang kembali dikembalikan sebesar Rp 1.100.635.320 yang ditagih dari 25 orang. Seperti diketahui, dari total uang sebesar 2,2 miliar rupiah sebelumnya diterima oleh 43 orang pegawai Pemkab Karo. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Denny Achmad, SH., MH, mengungkapkan proses pengembalian ini merupakan bagian dari langkah untuk menyelamatkan aset Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ini merupakan bentuk komitmen kami dari Kejaksaan dalam meningkatkan PAD dan melindungi aset daerah, nantinya, kami akan terus bersinergi dengan Pemkab, tentunya ini untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Karo," ujar Denny, saat ditemui di Aula Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. 

Denny menjelaskan, bahwa sejumlah uang yang saat ini telah diserahkan kembali ke Pemkab Karo, sebelumnya ditagih dari sejumlah pegawai Pemkab Karo yang menerima tunjangan tidak sesuai dengan ketentuan atas dasar surat kuasa dari Bupati Karo.

“berdasarkan surat kuasa tersebut diteruskan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berada di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan surat kuasa substitusi untuk melakukan penangihan. Sehingga, dengan kembalinya diserahkan keuangan daerah kepada Pemkab Karo ini maka seluruh uang daerah yang berjumlah sekitar 2,2 miliar rupiah ini, telah selesai dikembalikan.” paparnya

Lebih lanjut Denny menjelaskan bahwa sebelumnya (tahap pertama) sudah dikembalikan sebesar sebesar Rp 1.107.032.574. Kemudian tahap kedua ini, jumlah keuangan yang dikembalikan sebesar Rp 1.100.635.320.

“Dengan dua tahap ini, berarti sudah selesai semua, dan alhamdulillah semuanya kooperatif saat dilakukan penangihan," ucapnya. 

Terpisah, Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH., MH, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai kerjasama (MOU) antara Pemkab Karo dengan Kejari Karo dan proses pengambilannya juga sudah sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dilakukan. 

“total uang ini akan dimasukkan langsung ke kas daerah dan saya berharap nantinya dapat membawa dampak baik dalam perkembangan pembangunan di Kabupaten Karo" katanya. 

Ketika ditanya perihal pengembangan atau pemanfaatan kas yang akan dilakukan, Terkelin mengatakan nantinya akan dilakukan melalui mekanisme yang ada. Dirinya menyebutkan, nantinya jika uang ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan maka harus melalui mekanisme penganggaran.

"Yang pasti ini merupakan komitmen kita untuk peningkatan PAD, dan harapan kerjasama kita ini bisa terus berlanjut. Dan nantinya, kita harapkan jika memang ada yang tidak sesuai, akan dapat kembali diselamatkan melalui fungsi Datunnya," ucapnya. 

Proses pengambilan uang daerah ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo Kamperas Terkelin Purba, Asisten tiga Pemkab Karo Mulianta Tarigan, Kepala BPKPAD Karo Andereasta Tarigan, serta pihak dari Bank Sumut. (audy25)