HUKUM DAN KRIMINAL
MINews - Bangka : Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan tambang timah ilegal di Hutan Produksi Mapur Bangka, termasuk pihak yang menghalangi proses penindakan yang sedang dilakukan. Sudah ada tiga orang ditetapkan tersangka oleh penyidik KLHK. Kali ini Penyidik KLHK menetapkan AD (51) Kades Desa Cit Kecamatan Riausilip Bangka sebagai tersangka menghalangi operasi penindakan dan penyidikan tambang illegal.