MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

24 Juni 2020,    12:23 WIB

Polda Aceh Ringkus 4 Pelaku Penjual Satwa Dilindungi


dee maz

Polda Aceh Ringkus 4 Pelaku Penjual Satwa Dilindungi

Mediaindonesianews, Banda Aceh : Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan 4 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana konservasi daya alam hayati dan ekosistemnya.  

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Margiyanta, S. H., M. H, menjelaskan, 4 pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam kondisi mati.  

“Para pelaku ini ingin menjual satwa dilindungi berupa harimau dan beruang madu. Tempat kejadian perkara adalah di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur,” terang Dirreskrimsus Polda Aceh.  

Dari penangkapan tersebut, 4 pelaku yang sudah diamankan petugas, masing-masing MR (43), A(47), MD(50), dan S (45). Sementara seorang pelakBanda Aceh. Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan 4 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana konservasi daya alam hayati dan ekosistemnya.  

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Margiyanta, S. H., M. H, menjelaskan, 4 pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam kondisi mati.  

“Para pelaku ini ingin menjual satwa dilindungi berupa harimau dan beruang madu. Tempat kejadian perkara adalah di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur,” terang Dirreskrimsus Polda Aceh.  

Dari penangkapan tersebut, 4 pelaku yang sudah diamankan petugas, masing-masing MR (43), A(47), MD(50), dan S (45). Sementara seorang pelaku lagi A alias B (50), sudah masuk DPO.  

“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 kulit harimau dalam keadaan basah, 4 taring harimau beserta tulang belulang, 4 taring beruang madu dan 20 kuku madu,” jelas Dirreskrimsus Polda Aceh.