HUKUM DAN KRIMINAL
Minews - Jember : Iwan Fals ditangkap polisi di Kabupaten Jeber, Jawa Timur karena merampas sepeda motor N-Max milik seorang ibu bernama Wiwik Hari Widiasih, Dia terancam jerat tujuh tahun penjara.
Ops, jangan salah dulu. Iwan Fals ini bukan musisi legendaris Indonesia yang terkenal dengan lagu-lagu balada penuh cinta dan kritik sosial, melainkan seorang pria asal Kecamatan Kalisat, Jember. Dia dituduh merampas motor Wiwik yang baru pulang dari pasar.
“Motor tersebut dirampas dari korbannya usai pulang dari pasar sayur di Jalan Mastrip, Jember,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Kembaren. Selasa (21/04).
Iwan Fals diringkus polisi pada Senin 20/04 di rumahnya kawasan Kalisat, Jember.
"Kendaraan tersebut ditinggal di kawasan Sukowono semalaman dan setelah diperiksa ternyata kendaraan itu milik korban perampasan beberapa waktu lalu," ujar Fran.
Polisi menyelidiki hingga pelakunya terindentifikasi mengarah ke Iwan Fals. "Setelah kita dapatkan informasi, lalu kita turun mencari identitas pelaku dan berhasil menangkap tersangka Iwan Fals," tukasnya.
Kepada polisi, Iwan Fals mengaku merampas motor emak-emak yang baru pulang dari pasar di Jalan Mastrip Jember pada Rabu 15 April 2020.
Atas perbuatannya, Iwan Fals terancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (juan)