MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

22 Februari 2020,    22:01 WIB

Ditresnarkoba Polda Jabar Ungkap Home Industri Kosmetik Ilegal di Bandung


dee maz

Ditresnarkoba Polda Jabar Ungkap Home Industri Kosmetik Ilegal di Bandung

Bandung – MINews : Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil menggerebek sebuah rumah industri yang memproduksi kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) di Jalan Rahayu, Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jumat, (21/02/20).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol. Enggar Pareanom menjelaskan bahwa penangkapan Tersangka EC bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditanggapi oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar.

Dari pengungkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian di ketahui rumah tersebut dijadikan sebagai tempa produksi dan tempat penyimpanan produk-produk kosmetika yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta mutu.

Polda Jabar berhasil mengamankan seorang wanita berinisial EC yang merupakan pemilik usaha dari pembuatan kosmetik tersebut.

“Mereka membuat dan menjual produk kosmetika tersebut melalui online dengan akun “SINTREN OLSHOP” di aplikasi “SHOPEE”. Home industry kosmetika miliknya telah beroperasi di rumah tersebut sejak bulan Juli 2019 sampai dengan sekarang dan memiliki orang karyawan,” terang Kombes Pol. Enggar Pareanom.

Diresnarkoba Polda Jabar menuturkan beberapa barang bukti berupa cairan kimia dan bahan-bahan produksi kosmetik telah diamankan petugas sebagai barang bukti. Tak hanya itu, Polda Jabar juga mengamankan beberapa alat produksi kosmetik yang berada di dalam rumah tersebut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.