HUKUM DAN KRIMINAL
Jember - MINews : Penyidik Kejaksaan Negeri Jember yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pasar Manggisan kembali menetapkan tersangka, Selasa, 11 Februari 2020.
Perkembangan penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini dijelaskan oleh PLH Kepala Seksi Intelejen M. Jufri, SH., kepada awak media.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Jember menetapkan seorang tersangka, atas nama SW alias DD,” katanya. “Ini pengembangan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa,” jelasnya.
Jufri menjelaskan, DD diperiksa oleh penyidik sejak sekitar pukul sepuluh pagi. Pria ini semula diperiksa sebagai saksi atas tersangka F, konsultan kontraktor yang telah ditahan.
Dalam perkembangan penyidikan, DD kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
“Penyidik sudah menyatakan telah memenuhi syarat, telah memiliki dua bukti yang cukup,” tandasnya.
DD dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 685 juta ini menjadi atasan dari F. Menurut Jufri, DD dalam kasus Pasar Manggisan sebagai konsultan perencana.
Pengakuan tersangka, jelas Jufri, dalam menjalani peran sebagai konsultan perencana, DD meminjam ‘bendera’ perusahaan lain. Kompensasi yang diberikan sebesar 7 - 8 persen.