HUKUM DAN KRIMINAL
Depok - MINews : Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat menggelar sidang putusan penggelapan uang jamaah umrah yang dilakukan Direktur PT Damtour, Hambali Abbas alias Abas (40) pada Kamis, 13 Februari 2020.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Depok diketuai Andi Musafir dengan Anggota Yuanne Marietta dan Ramon Wahyudi.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menyatakan, terdakwa Abas terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Hambali Abbas alias Abas terbukti bersalah melakukan penggelapan secara berlanjut. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," tutur Ketua Majelis Hakim Andi Musafir di Ruang Sidang II PN Depok.
JPU Siswatiningsih sebelumnya menuntut Abas bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah dana milik jamaah umroh sebagaimana dalam Dakwaan Kedua, yakni melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.
Abas dalam Dakwaan JPU disebutkan, telah mengakibatkan kerugian terhadap Saksi Boche Rahman dan Saksi Rini Purwandari sebesar Rp47 Juta, Saksi Agus Sumanto mengalami kerugian Rp.16.800.000,- Saksi Raharjo menderita kerugian Rp.23.500.000,- Saksi Tri Komariyah mengalami kerugian sebesar Rp.24.150.000,- Saksi Budi Samani mengalami kerugian Rp.18.500.000,- Saksi Kuswati mengalami kerugian Rp.17.450.000,- Saksi Eny Yuniarti mengalami kerugian sebesar Rp.21 Juta dan Saksi Minarsih mengalami kerugian Rp.21.500.000,-
"Perbuatan itu dilakukan Abas dengan cara dana jamaah umroh yang masuk Tahun 2014 digunakan untuk memberangkatkan jamaah umrah yang sudah mendaftar di Tahun 2012 dan Tahun 2013," ucap JPU Siswatiningsih.
Sementara dana yang masuk Tahun 2015 lanjut Siswatiningsih, digunakan untuk memberangkatkan jamaah umroh yang mendaftar di Tahun 2014
Dana yang masuk Tahun 2016, digunakan untuk memberangkatkan jamaah umroh yang mendaftar Tahun 2015.
"Atas hal itu maka, di Tahun 2016, Abas tidak dapat memberangkatkan jamaah umrohnya dengan tarif biaya promo yang ditawarkan sebesar Rp.15.500.000,- hingga Rp. 16.500.000,- Akan tetapi, biaya tersebut tidak bisa mencukupi total biaya perjalanan umroh yang sebenarnya itu sebesar Rp. 17.569.000,- sehingga hutangnya makin menumpuk dan terdakwa melarikan diri," pungkasnya. (Ina)