HUKUM DAN KRIMINAL
Wonogiri - MINews : Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menggagalkan peredaran 270 kilogram daging sapi glonggongan di Wonogiri, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BN (30).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi bahwa adanya pengiriman daging sapi glonggongan ke Wonogiri.
Kemudian pihak Polisi berkoordinasi dengan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan setempat terkait hal tersebut.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium dari sampel, didapati bahwa daging tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, diduga glonggongan,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Selasa (11/2).
Setelah mengetahui hasil uji lab, petugas segera memusnahkan barang bukti daging sapi seberat 269,7 kilogram sisa dari 300 gram sebagai bahan uji. Selanjutnya, petugas menyita barang bukti koyor 36 kilogram, lemak 15 kilogram, dan tulang 21 kilogram.
Kapolres menambahkan untuk sementara kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.