MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

18 Januari 2020,    17:41 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Sindikat Penipuan Investasi Modus Website Perusahaan Palsu


dee maz

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Sindikat Penipuan Investasi Modus Website Perusahaan Palsu

Jakarta – MINews : Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan investasi bermodus website palsu yang mengatasnamankan perusahaan PT Tri Mega Securitas Indonesia Tbk yang bergerak di bidang investasi broker saham.

Modusnya, para pelaku membuat website palsu PT Trimegah Sekuritas dengan menggunakan logo dan alamat yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengungkapkan dalam kasus ini sebanyak empat pelaku ditangkap. Mereka adalah AW (24), ND (29), SB (32) dan MA (31).

Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka AW (24) adalah otak kelompok penipuan sekaligus berperan menyediakan peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Setelah itu, tersangka ND (29) berperan mengoperasikan situs palsu yang ia buat. Website itu sengaja dibuat guna meyakinkan para korban. ND merupakan seorang ahli IT dan ahli di bidang media sosial. Menurut Perwira Menengah Polda Metro Jaya tersangka ND belajar membuat dan mengoperasikan website secara otodidak.

Sementara itu kedua tersangka tSB dan MA, hanya berperan menyediakan rekening untuk menampung uang hasil penipuan.

Keempat Pelaku manipulasi data seolah-olah data yang dipalsukan itu otentik. Untuk meyakinkan para korban, para pelaku membuat website yang dibuat mirip dengan website asli Trimegah Securities.

“Keuntungan sebesar Rp80 juta dari enam orang korbannya yang berhasil terkena tipu dayanya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 ayat 1 jo Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 56 dan Pasal 56 KUHP.  (tribrata)