HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Palembang-Mediaindonesianews.com: Dugaan pelanggaran prosedur lelang mencuat dalam proses tender di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan (Sumsel). Pro Gerakan Nasional (Progan) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumsel secara resmi melaporkan indikasi ketidaksesuaian administrasi salah satu peserta lelang yang diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak aktif saat mengikuti tender.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 54/DPW-Progan/SS/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Dalam laporan itu, DPW Progan Sumsel menyoroti dugaan penggunaan SBU yang telah dicabut oleh salah satu perusahaan peserta lelang, yakni PT CPP, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua DPW Progan Sumsel, Indra Setiawan, menegaskan bahwa SBU aktif merupakan syarat mutlak bagi badan usaha untuk dapat mengikuti proses tender pemerintah. Karena itu, dugaan pelanggaran tersebut dinilai serius dan harus segera ditindaklanjuti.
“Jika benar terdapat peserta yang menggunakan SBU mati atau telah dicabut, maka wajib dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh. Peserta tersebut harus didiskualifikasi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Indra dalam keterangannya.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka proses lelang berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat. Kondisi itu juga dinilai dapat merugikan peserta lain yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi secara sah.
Sebagai bentuk pengawasan publik, DPW Progan Sumsel menyatakan akan melayangkan surat lanjutan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektur Jenderal kementerian terkait di Jakarta, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pusat, guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.
Indra menegaskan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat pembangunan infrastruktur di Sumsel, melainkan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai hukum dan asas keadilan.
“Jika dalam waktu 7 x 24 jam tidak ada kejelasan atau tindak lanjut resmi, kami akan menempuh langkah konstitusional berupa penyampaian pendapat di muka umum secara damai, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Hadi)