HUKUM DAN KRIMINAL
Kuasa hukum. Abu Karim,SH.,MH.,MCL.
Palembang-Mediaindonesianews.com: Dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan. Muhammad Fitriansyah, didampingi kuasa hukumnya Abu Karim, SH., MH., MCL., mendatangi Propam Polda Sumsel untuk membuat laporan resmi, Kamis (12/2).
Abu Karim menjelaskan, dugaan pemerasan terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, di Ruang Pitsus Polrestabes Palembang. Oknum anggota berpangkat Bripka berinisial F bersama beberapa oknum lainnya diduga meminta tambahan uang sebesar Rp100 juta dengan alasan korban baru menyerahkan Rp25 juta.
“Klien kami diduga diminta tambahan uang dengan iming-iming agar permasalahannya tidak diproses hukum. Bahkan sempat diarahkan ke ruangan tertentu untuk menghentikan proses perkara,” ujar Abu Karim kepada wartawan.
Menurutnya, kliennya merasa mengalami tekanan serta kerugian secara materiil dan psikologis atas dugaan tindakan tersebut. Uang sebesar Rp25 juta disebut telah lebih dahulu diserahkan sebelum adanya permintaan tambahan.
Tidak terima atas dugaan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Propam Polda Sumsel pada 6 Januari 2026 dengan Nomor Laporan: SPSP2/260106000053/I/2026.
Abu Karim berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar institusi Polri bertindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran pidana maupun kode etik.
Sementara itu, Ketua DPW Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumsel, Indra Setiawan, SE, meminta seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan resmi dari pihak berwenang. Namun demikian, ia mendesak Propam Polda Sumsel dan Propam Polrestabes Palembang segera menuntaskan penanganan laporan tersebut.
“Sebagai garda terdepan penjaga citra Polri dan benteng terakhir pencari keadilan, Propam harus bergerak cepat dan profesional,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam Polda Sumsel maupun oknum anggota yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Hadi)