HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Mimika-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menerima pembayaran uang denda sebesar Rp50 juta dari terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika. Senin (26/1).
Pembayaran denda tersebut dilakukan oleh keluarga terpidana berinisial MMP dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arthur Fritz Gerald, SH., MH.
Uang denda itu merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.
Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 29 Oktober 2025 atas nama terpidana MMP.
Dalam amar putusan, terpidana dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider enam bulan pidana penjara. Setelah diterima, uang denda tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan Negeri Mimika akan terus mengawal dan mengamankan keuangan negara sebagai bagian dari upaya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.(agn)