HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Tanjung Pinang-Mediaindonesianews.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana narkotika golongan I, yakni Muhammad Khairul Bin Shawal, Zulkifli alias Joey Bin Kerneni, dan Dahlia Binti Rofie (alm), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Selasa (20/1).
Ketiga terdakwa yang merupakan warga negara Malaysia tersebut didakwa dalam perkara narkotika dengan berkas terpisah (splitsing). Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Dalam persidangan terungkap, perkara ini bermula pada 1 Juli 2025, saat terdakwa Muhammad Khairul dihubungi oleh seseorang berinisial Muhammad Fizwan alias Wan (DPO) untuk membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Jakarta bersama istrinya, Dahlia Binti Rofie. Keesokan harinya, kedua terdakwa berangkat ke Tanjungpinang dan bertemu dengan Zulkifli alias Joey, sebelum sepakat melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Namun, upaya tersebut gagal setelah ketiganya ditangkap oleh petugas BNNP Kepulauan Riau di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, pada 3 Juli 2025 pukul 10.47 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di celana dalam para terdakwa.
Total barang bukti yang diamankan berupa sembilan paket sabu dengan berat bersih 3.447,36 gram, yang rencananya akan dibawa dari Malaysia ke Jakarta melalui rute Johor Baru–Tanjungpinang–Jakarta. Hasil uji laboratorium Balai POM Batam menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa menegaskan seluruh unsur dakwaan primair telah terpenuhi, sehingga dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap masing-masing terdakwa serta memerintahkan agar seluruh barang bukti narkotika dirampas dan dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Sementara paspor dan kartu identitas terdakwa diminta untuk dikembalikan.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah memperhatikan penerapan KUHP baru, dengan tetap menjunjung asas lex favor reo tanpa mengurangi beratnya pertanggungjawaban pidana, sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari bahaya peredaran narkotika. (Agn)