MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

22 Januari 2026,    09:46 WIB

Saksi Bank Beber Mutasi Rekening di Sidang Togar Situmorang, Keterangan Transfer Sorot Istilah “SP3” dan “Polda”


JroBudi

Saksi Bank Beber Mutasi Rekening di Sidang Togar Situmorang, Keterangan Transfer Sorot Istilah “SP3” dan “Polda”

istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Persidangan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa pengacara Togar Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali mengungkap fakta penting. Kali ini, saksi dari pihak perbankan memaparkan adanya mutasi rekening bernilai ratusan juta rupiah dengan keterangan transaksi yang tidak lazim dan menjadi sorotan majelis hakim, Selasa (20/1).

Operational Manager Bank OCBC, Ade Saputra, di hadapan persidangan menjelaskan hasil penelusuran mutasi rekening milik istri terdakwa sepanjang periode 2022 hingga 2023. Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah transfer dengan nominal besar yang disertai keterangan mencantumkan istilah hukum, seperti “SP3”, “Polda”, hingga “Polda Viral”.

Salah satu transaksi yang disorot majelis hakim berasal dari saksi Agustinus Tilamba, yang menuliskan keterangan transfer “Polda SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)” dengan nilai mencapai Rp100 juta. Keterangan tersebut dinilai tidak lazim untuk transaksi perbankan pada umumnya.

Selain saksi dari pihak bank, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, untuk memberikan keterangan terkait klaim terdakwa yang menyebut memiliki kedekatan dengan pejabat Kemenkumham dalam pengurusan deportasi warga negara asing (WNA).

Di hadapan majelis hakim, Anggiat secara tegas membantah klaim tersebut. Ia menyatakan tidak memiliki hubungan personal maupun profesional dengan terdakwa.

“Saya tidak mengenal terdakwa, tidak ada hubungan keluarga, dan saya juga tidak mengenal Fanni,” tegas Anggiat dalam persidangan.

Anggiat menjelaskan bahwa proses deportasi WNA memiliki prosedur resmi dan tidak dapat dilakukan melalui jalur lobi personal. Ia mengakui pernah menerima surat dari terdakwa terkait permohonan pemblokiran paspor WNA, namun permohonan tersebut ditolak karena tidak sesuai kewenangannya.

Terkait dugaan aliran dana, Anggiat memastikan dirinya tidak pernah menerima imbalan atau bentuk pemberian apa pun. “Saya tidak pernah menerima apa pun,” ujarnya singkat.

Fakta persidangan mengenai munculnya istilah-istilah hukum dalam keterangan transfer bank ini menambah kompleksitas perkara yang menjerat Togar Situmorang. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang didakwakan. (JroBudi)