MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

29 Desember 2019,    12:11 WIB

Kemenhub Amankan Dua Nakhoda Kapal Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Di Bidang Pelayaran


dee maz

Kemenhub Amankan Dua Nakhoda Kapal Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Di Bidang Pelayaran

Tarakan – MediaIndonesiaNews : Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengamankan 2 (dua) orang nakhoda kapal yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang pelayaran.

Bermula dari laporan yang diterima Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan pada tanggal 21 Desember 2019 sekitar pukul 08.45 WITA bahwa Speed Boat (SB) Harapan Baru Express  7 dengan GT 16 berlayar dari Malinau menuju Tarakan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang membawa penumpang sebanyak 23 orang.

"Atas laporan tersebut, kami segera memerintahkan anggota PPNS (penyidik Pegawai Negeri Sipil) KSOP Kelas III Tarakan untuk langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan terduga tindak pidana pelayaran yaitu Nakhoda SB. Harapan Baru Express 7  dimana saat diperiksa Nakhoda kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar.  Saat itu juga kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi-saksi terhadap awak kapal dan agen setempat.

Saat ini kami sudah melakukan penyidikan dan mengirim SPDP ke JPU, selanjutnya Nakhoda masih sebagai status terlapor," ujar Kepala Kantor KSOP Kelas III Tarakan Agus Sularto melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Syaharuddin di Tarakan, Minggu (29/12).

Syaharuddin menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki cukup bukti untuk diproses lebih lanjut  namun menurutnya masih perlu menambahkan lagi beberapa saksi. "Insya Allah dalam waktu dekat ini kami bisa menetapkan statusnya," katanya.

Sebelumnya, pada hari Selasa (24/12) sekitar pukul 10.00 WITA, PPNS KSOP Kelas III Tarakan juga kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana pelayaran yaitu Nakhoda KM Azhar dengan GT 33  saat berlayar dari Pulau Bunyu tujuan Tarakan.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik PNS KSOP Kelas III Tarakan, Nakhoda tidak bisa memperlihatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal serta surat-surat lainnya yang seharusnya berada di kapal pada saat berlayar," tutur Syaharuddin.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan dari pengakuan Nakhoda bahwa kapalnya benar berlayar tanpa SPB dan dokumen lainnya termasuk bukti kepemilikan barang-barang yaitu Oli bekas/limbah sebanyak 200 Drum yang diangkut dari Bunyu ke Tarakan dimana saat dikonfirmasi ke petugas Syahbandar Bunyu dan agen pelayan mengatakan bahwa benar dokumen masih berada di Bunyu dan belum ada penerbitan SPB.

"Saat ini kapal beserta muatan oli bekas/limbah sebanyak 200 drum sudah kami amankan di kantor KSOP Kelas III Tarakan untuk proses lebih lanjut, dan kami sudah berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat terkait legalitas limbah/oli bekas karena itu menjadi ranah kepolisian," tutur Syaharuddin.

Selanjutnya, dari hasil penelusuran KSOP Kelas III Tarakan, kapal memang benar berlayar dari Pulau Bunyu tujuan Tarakan tanpa memiliki SPB dimana saat ini kasus KM Azhar sudah masuk proses Penyidikan dan mereka sudah mengirim SPDP Ke JPU.

"Saat ini Nakhoda diproses lebih lanjut setelah melakukan gelar perkara dimana bukti-bukti sudah memenuhi untuk ditetapkan statusnya sehingga kemarin, Sabtu (28/12) pukul 23.45 WITA Nakhoda dimaksud ditahan di Polres Tarakan," kata Syaharuddin.

"Saat ini kami masih melakukan kelengkapan berkas untuk di serahkan ke JPU pada tahap pertama," tambahnya.

Selanjutnya, Syaharuddin mengimbau kepada para nakhoda dan awak kapal untuk selalu melengkapi surat-surat yang diperlukan saat berlayar dan tidak melanggar aturan karena jika ditemukan pelanggaran pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum.