HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Batam-Mediaindonesianews.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut Dandy Faisal Bin Edy Faisal dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus tindak pidana narkotika, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/1)
Dalam perkara nomor 49/Pid.Sus/2025/PN Btm. JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan kesatu, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Selain tuntutan pidana seumur hidup, Penuntut Umum juga meminta agar terdakwa tetap ditahan. Sementara itu, barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Fajar Aulia Bin Abdul Aziz.
Diketahui, Dandy Faisal bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia tercatat sebagai terpidana narkotika yang sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2023 dengan nomor perkara 636/Pid.Sus/2023/PN Btm.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 20 Januari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, SH., MH., menyatakan bahwa tuntutan pidana seumur hidup tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung penguatan penanganan perkara tindak pidana narkotika secara tegas, profesional, dan berkeadilan. (Agn)