HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Surabaya-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui tim eksekutor berhasil mengeksekusi terpidana kasus penipuan, Effendi Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto Group, yang sebelumnya sempat buron. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 19 Januari 2026, sekitar pukul 22.45 WIB, di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim menerima dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tim melakukan pencarian dan pemantauan selama beberapa hari hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan terpidana di salah satu perumahan mewah di kawasan Dukuh Pakis. Saat dilakukan penangkapan, keluarga terpidana sempat melakukan penolakan, namun setelah dilakukan pendekatan persuasif, terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Selasa (20/1)
Perkara ini bermula pada tahun 2022 saat Effendi Pudjihartono menjalin kerja sama dengan korban Ellen Sulistyo terkait pengelolaan tanah dan bangunan aset milik TNI AD cq. Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, yang akan digunakan sebagai restoran. Terpidana mengklaim memiliki hak pengelolaan aset tersebut selama 30 tahun.
Berdasarkan keterangan tersebut, korban mentransfer sejumlah dana kepada terpidana serta melakukan renovasi bangunan hingga beroperasi sebagai restoran Sangria by Pianoza. Namun pada tahun 2023, Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran dan menegaskan bahwa terpidana sudah tidak lagi memiliki hak pengelolaan atas aset tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp998 juta.
Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025 menyatakan Effendi Pudjihartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Usai penangkapan, terpidana langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.***