HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Perangkat Desa Adat Serangan secara resmi melaporkan mantan Bandesa Adat Serangan berinisial IMS ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dugaan penggelapan dana desa adat senilai Rp 4,5 miliar. Laporan tersebut dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Selasa (13/1/2026).
Pelaporan ini didasarkan pada hasil audit laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Adat Serangan yang menemukan adanya transaksi jual-beli lahan milik desa adat yang dilakukan oleh IMS saat menjabat sebagai Bandesa Adat. Dalam audit tersebut terungkap, dana hasil penjualan lahan senilai Rp 4,5 miliar tidak pernah tercatat maupun masuk ke kas Desa Adat Serangan.
Bandesa Adat Serangan saat ini, I Nyoman Gede Pariartha, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk transparansi dan klarifikasi kepada seluruh krama desa adat terkait pengelolaan aset desa.
“Sesuai Akta Jual Beli (AJB), nilai transaksinya Rp 4,5 miliar. Namun dana tersebut tidak pernah tertuang dalam laporan pertanggungjawaban bandesa sebelumnya. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar permasalahan ini menjadi terang dan jelas bagi masyarakat desa adat,” ujar Pariartha didampingi seluruh Prajuru Desa Adat Serangan usai pelaporan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026, IMS dilaporkan atas dugaan penggelapan hasil penjualan aset tanah Desa Adat Serangan seluas 1.090 meter persegi, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00879, yang transaksi jual-belinya terjadi pada 3 November 2021. Hasil audit menyebutkan, hingga kini terlapor belum menyetorkan dana hasil penjualan tersebut ke kas desa adat.
Pariartha berharap Polda Bali dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hukum demi menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa adat.
“Saya sebagai Bandesa saat ini menanggung beban moral yang besar. Jangan sampai saya yang tidak terlibat justru dianggap menikmati hasil penjualan tersebut. Ini persoalan serius yang mencederai desa adat. Saya berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap kasus ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait tata kelola serta pengawasan aset dan keuangan desa adat di Bali. (JroBudi)