MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

18 Desember 2025,    09:29 WIB

Kasus Penebangan Pohon Kelapa Berujung Pidana, Penghina Adat Tegalalang Divonis 3 Bulan Penjara


JroBudi

Kasus Penebangan Pohon Kelapa Berujung Pidana, Penghina Adat Tegalalang Divonis 3 Bulan Penjara

Istimewa

Bangli-Mediaindonesianews.com: Sengketa penebangan pohon kelapa di Desa Adat Tegalalang, Kabupaten Bangli, berujung pada proses hukum dan vonis pidana. Pengadilan Negeri Bangli menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap prajuru Desa Adat Tegalalang.

Perkara ini bermula dari rencana penebangan pohon kelapa di sekitar rumah warga bernama Nengah Sumantra. Saat kegiatan hendak dilakukan, pecalang Desa Adat Tegalalang, Dewa Nyoman Sudarma, menghentikan sementara penebangan tersebut karena belum memenuhi prosedur adat yang telah disepakati bersama dalam rapat di kantor camat, yakni penebangan wajib disaksikan prajuru desa terkait.

Namun, tindakan pecalang tersebut justru memicu cekcok. Dalam peristiwa itu, I Wayan Karmada melontarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Sang Ketut Rencana, yang saat itu menjabat sebagai Kerta Desa Adat Tegalalang. Ucapan terdakwa dinilai merendahkan martabat prajuru desa dengan menyebut Sang Ketut Rencana “tidak tahu apa-apa” dan menggunakan istilah yang bermakna penghinaan terhadap perangkat adat.

Perkataan tersebut memicu reaksi keras dari warga Desa Adat Tegalalang. Masyarakat menilai ucapan terdakwa bukan hanya menyerang individu, tetapi juga melecehkan kehormatan dan wibawa lembaga adat. Atas dasar itu, prajuru desa melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum.

Perkara kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Bangli. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan.

Usai putusan dibacakan, Sang Ketut Rencana menyampaikan bahwa keputusan pengadilan tersebut menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak. Ia menegaskan bahwa adat dan prajuru adat memiliki kedudukan yang dilindungi, baik secara sosial maupun hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan adat di Bali tidak dapat dipandang remeh. Setiap tindakan dan ucapan yang merendahkan lembaga adat berpotensi berimplikasi hukum. Aparat desa pun mengimbau masyarakat, khususnya pendatang, agar memahami dan menghormati aturan serta tata krama adat setempat demi menjaga keharmonisan bersama.(JroBudi)