HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Mataram-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan dua anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat dan M. Nashib Ikroman dari Partai Perindo, Kamis (21/11) Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siluman yang bersumber dari fee Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidsus Kejati NTB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, IJU dan Nashib tampak didampingi penasihat hukum mereka dan langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberi komentar kepada awak media.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, mengatakan bahwa, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi dua alat bukti.
"Para tersangka dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp250 juta. Mereka diduga berperan sebagai penyalur uang siluman kepada sejumlah anggota DPRD NTB,” ujar Zulkifli.
Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan bahwa, kasus ini mencuat setelah adanya informasi praktik bagi-bagi uang yang diduga merupakan fee dari program Pokir Dewan. Setiap anggota dewan disebut mendapat jatah program senilai Rp2 miliar, namun direalisasikan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen, atau sekitar Rp300 juta untuk tiap anggota.
"Dalam penyidikan, Kejati NTB menemukan indikasi sejumlah anggota dewan menerima dana siluman dengan nilai bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta. Penyidik telah menyita lebih dari Rp2 miliar, yang merupakan pengembalian dari beberapa anggota dewan terkait aliran dana tersebut." Paparnya.
Menurutnya, penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
"proses pengembangan kasus masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya." Pungkasnya (Jr/JroBudi)