HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Sumbawa-Mediaindonesianews.com: Peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Sumbawa kembali digagalkan. Dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal (OpGAP) yang digelar Kamis (20/11), tim gabungan Bea Cukai Sumbawa bersama Satpol PP, Polri, TNI, dan sejumlah instansi terkait berhasil menyita 50 ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Hariyanto, menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang dimulai dari pengumpulan informasi hingga pemantauan intensif di lapangan.
“Ini bentuk sinergi nyata kita. Tidak hanya hari ini, tapi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Hasilnya signifikan sebanyak 50 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan,” ujar Sugeng.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seorang tersangka telah ditahan dan akan dijerat dengan ketentuan pelanggaran Undang-Undang Cukai, termasuk Pasal 52, 54, atau 56.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumbawa, Sukarman, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan kegiatan OpGAP ke-28 dari total 30 operasi yang ditargetkan tahun ini. Ia mengungkapkan bahwa jumlah temuan tahun ini melonjak drastis.
“Temuan kita meningkat hingga 400 persen dibanding tahun lalu. Ini bukti nyata arahan pimpinan daerah agar kita bekerja lebih cepat, akurat, dan responsif,” tegas Sukarman.
Ia menambahkan bahwa lokasi operasi berada di sekitar kawasan perkotaan dan merupakan hasil koordinasi semua pihak. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat serta solidnya kolaborasi antarinstansi, ia berharap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa dapat ditekan secara maksimal.
Operasi ditutup dengan pendataan barang bukti dan pengamanan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. (jr/JroBudi)