HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Kobar-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kobar Tahun 2016. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif pada Selasa (18/11).
“Kasus korupsi ini bermula dari penyidikan terhadap mantan Kepala Dinas Perikanan berinisial IR, yang sebelumnya telah divonis atas perkara pungutan liar (inkracht).” Ujar Kepala Kejari Kobar, Nur Winardi, SH., MH.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan bahwa, dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan korupsi pada proyek pembangunan pabrik tepung ikan yang dibiayai APBN 2016 senilai Rp 5,43 miliar.
“Proyek tersebut melibatkan PT Cipta Raya Kalimantan sebagai kontraktor pelaksana dengan direktur utamanya MR, serta PT Mega Surya Konsultan sebagai konsultan perencana dengan direktur DP. Selain itu, IR selaku Kepala Dinas dan HK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen juga terlibat dalam proses pelaksanaan kegiatan.” jelasnya
Setelah proyek dinyatakan selesai, fasilitas pabrik tepung ikan itu ternyata tidak memenuhi standar pabrikasi dan tidak mampu bersaing di pasar karena kualitas produksi yang tidak layak. Hal ini memicu dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.
Penyidik telah memeriksa 37 saksi dan 5 ahli untuk menguatkan bukti. Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat menghitung kerugian negara mencapai Rp 2,85 miliar akibat proyek tersebut dan berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dan menahan dua tersangka yang berinisial MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan dan DP, Direktur PT Mega Surya Konsultan,
“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan KUHAP. Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.” pungkasnya
Kejari Kotawaringin Barat menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga itu berkomitmen menuntaskan kasus korupsi ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (benz)