MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

14 November 2025,    18:42 WIB

Polda NTB Tahan Lima Tersangka Penganiayaan Polisi, Saat Eksekusi Lahan


Jro Budi

Polda NTB Tahan Lima Tersangka Penganiayaan Polisi, Saat Eksekusi Lahan

Istimewa

Sumbawa-Mediaindonesianews: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menahan lima dari tujuh terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri saat pengamanan eksekusi lahan di Ai Jati, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa yang terjadi pada 5 November 2025 lalu menyebabkan tiga personel Polres Sumbawa mengalami luka serius akibat tebasan parang.

Polda NTB Tahan Lima Tersangka Penganiayaan Polisi, Saat Eksekusi Lahan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.IK., dalam konferensi pers di Mapolda NTB, mengatakan bahwa kelima tersangka berinisial HS, D, IM, A, dan S kini ditahan di Rutan Polda NTB. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kelima terduga sudah kami amankan, sementara dua lainnya masih diburu. Identitas keduanya sudah kami ketahui. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa,” tegas Kombes Syarif, Jumat (14/11)

Penyidik memastikan ketiga anggota Polri yang menjadi korban mengalami luka serius, bahkan satu di antaranya harus menjalani operasi akibat serangan langsung dan bukan kecelakaan di lapangan.

Proses eksekusi lahan saat itu terpaksa dihentikan, dan Kapolres Sumbawa memerintahkan penarikan pasukan demi mencegah eskalasi konflik. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka bahkan diduga berperan sebagai provokator. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa ia memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada salah satu pelaku yang melakukan penyerangan.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk parang yang diduga digunakan untuk menebas korban, pakaian pelaku, topi, dan hasil visum luka para korban.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 356 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan terhadap petugas, Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 213 ayat (2) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan.

Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi tetap kondusif menyusul tensi yang sempat meningkat akibat kasus ini. (JroBudi).