HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Gianyar-Mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menggelar sidang perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Gianyar terhadap Ni Luh Putu Panca Tresnawati, yang teregister dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Gin.
Dalam sidang kuasa hukum pemohon, I Gede Sumarjaya, SH., MH menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia juga menyebut penyidik melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menyita barang bukti berupa telepon genggam dan mesin EDC (Electronic Data Capture) tanpa izin pengadilan.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami cacat hukum dan melanggar hak asasi manusia. Praperadilan ini kami ajukan untuk memastikan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur,” ujar Sumarjaya usai sidang, Selasa (2/11)
Menurutnya, kasus ini bermula ketika Tresnawati, yang berprofesi sebagai penyedia mesin EDC, meminjamkan alat transaksi tersebut kepada rekan bisnisnya. Belakangan, mesin itu digunakan dalam transaksi mencurigakan hingga ia dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 jo 480 KUHP.
Kuasa hukum berpendapat, kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam peristiwa itu, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sementara itu, perwakilan hukum Polres Gianyar, I Wayan Kota, SH, menegaskan bahwa, penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Penyidik bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Kami akan memberikan jawaban resmi dalam sidang berikutnya,” ujar Kota.
Majelis hakim PN Gianyar menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyoroti akuntabilitas aparat dalam penetapan tersangka serta penerapan asas due process of law di wilayah hukum Gianyar. (JroBudi)