HUKUM DAN KRIMINAL
Foto dok : Polsek Bantar Gebang
BEKASI -mediaindonesianews.com - Diduga menyalahi prosedur seorang Ibu dengan inisial AN menjadi korban penahanan di Polsek Bantar Gebang. Pihak keluarga menilai penahanan terhadap AN diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pasalnya terduga pelaku AN ditahan usai dilakukan BAP di Kantor Polsek Bantar Gebang, wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, pada Selasa (28/10) kemarin tanpa pemberitahuan Surat Penahanan.
Menurut pengakuan dari salah satu pihak keluarga terduga pelaku, AL, sejak ditahan nya AN, Polisi baru mengeluarkan Surat Perintah Penahanan keesokan harinya.
"Keluarga saya sudah ditahan di Polsek Bantar Gebang sejak kemarin hari Selasa (28/10) sore setelah di lakukan BAP. Namun baru dikeluarkan surat penahanan nya tadi sore," kata AL saat ditemui di rumahnya, Rabu (29/10).
"Saya menduga ada pelanggaran prosedur dalam penahanan Keluarga saya," tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, yang lebih memilukan lagi, pada saat dilakukan penahanan, anaknya yang berusia sekitar 7 tahun memilih untuk tidur bersama Ibunya dikantor Polisi
"Jadi waktu dilakukan BAP sepupu saya datang ke Kantor Polisi bersama anak perempuannya dan juga suaminya. Tapi setelah itu Polisi bilang Kalau AN tidak boleh pulang (ditahan), jadi anaknya memilih tidur bersama Ibunya di Kantor Polisi," ungkapnya.
Padahal, kata dia, keduanya sudah saling dirugikan dan sudah saling lapor ke Kantor Polisi karena sama-sama mengalami luka memar. Malah kalau dilihat lebih parah luka sepupu saya dari pada dia (AS).
"Tapi kenapa hanya sepupu saya saja yang ditahan, sedangkan lawannya (AS) tidak ditahan, padahal sudah buat laporan juga di Polres Metro Bekasi," imbuh AL.
"Apalagi saya baru mendengar kabar tadi sore sepupu saya dikirim ke Polres Metro Bekasi Kota, kan aneh, ada apa ini sebenarnya," ujarnya.
"Saya berharap Aparat Penegak Hukum bisa ambil sikap tegas dan berimbang dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada yang masuk angin," pungkasnya.
Saat dilakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Sukadi, tidak memberikan komentar apapun atau bungkam.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan, dirinya sangat menyayangkan adanya penangkapan yang turut melibatkan anak dibawah umur.
"Kalau memang tidak ada alasan kuat untuk menahan sebaiknya tidak usah dilakukan terburu-buru. Apalagi jika anak sampai ikut terlibat dalam situasi ini," ujarnya saat dihubungi wartawan.
Pria yang akrab disapa Kak Seto menegaskan, LPAI akan menindaklanjuti kasus ini melalui cabang lembaga yang berada di wilayah Bekasi untuk memastikan perlindungan terhadap anak yang ikut terdampak.
"Nanti saya coba hubungi LPAI Cabang Bekasi untuk memastikan perlindungan terhadap anak yang ikut terdampak," pungkasnya.
Diketahui kasus tersebut bermula di sebuah komplek perumahan Allena Residence, Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.
Terlapor AN dan Pelapor AS tinggal didalam komplek yang sama atau bertetangga. Pada saat itu AN yang hendak ingin pulang kerumahnya kesal lantaran diduga mendengar ejekan dari AS.
Merasa tak terima di ejek, AN turun dari sepeda motornya dan menghampiri AS. Seketika kedua Ibu Rumah Tangga itu terlibat perkelahian.
Aksi keributan itu pun terekam kamera cctv komplek perumahan tersebut. Dalam video yang berdurasi 2 menit 48 detik itu terlihat keduanya saling gulat tanpa ada warga yang melihat.
Namun beberapa saat kemudian satu persatu warga komplek datang dan melerai keduanya dari perkelahian.
Dari beberapa warga yang datang, rekaman cctv pun memperlihatkan salah satu anak berkaos putih menggenggam alat yang diduga sebatang kayu.
Anak tersebut datang secara tiba-tiba dengan terlihat marah dan kesal dan ingin memukul AN. Beruntung aksi anak tersebut dapat dihalangi oleh warga yang berada ditempat kejadian.
Atas kejadian tersebut keduanya mengalami luka memar pada bagian wajah. Dan keduanya pun saling lapor ke Kantor Polisi. AS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantar Gebang, sedangkan AN melaporkan ke Polres Bekasi Kota.