HUKUM DAN KRIMINAL
Demo keluarga korban tajen berdarah
Bangli-Mediaindonesianews.com: Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang dikenal dengan sebutan “Tajen Berdarah” kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (14/10). Dalam persidangan ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan terdakwa I Wayan Luwes alias Jero Luwes terhadap korban Komang Alam Sutawan alias Mangku Alam di Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani.
Usai sidang, puluhan keluarga korban memadati halaman PN Bangli sembari membentangkan poster bernada tuntutan, seperti “Hukum Seberat-beratnya Residivis”, “Rasakan Apa yang Kami Alami”, hingga “Jangan Bahagia di Atas Air Mata Orang Lain.”
Salah satu keluarga korban, Gede Ariana, mengaku kecewa terhadap penerapan pasal yang dinilai terlalu ringan terhadap terdakwa. Ia menilai, seharusnya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan pasal biasa.
“Saya sudah wanti-wanti sejak awal penyidikan. Unsur pembunuhan berencana sudah jelas, tapi entah kenapa penyidik tidak berani pasang pasal 340. Kalau ini tetap seperti ini, kami pasti ajukan Peninjauan Kembali (PK),” ujarnya dengan nada tegas.
Ariana juga menyoroti lambannya proses hukum yang dinilai berbelit dan diwarnai tekanan. Ia menegaskan, keluarga korban tidak akan diam jika keadilan kembali diabaikan.
“Kami akan terus pantau jalannya persidangan. Kalau sidang berikutnya tetap seperti ini, kami siap perang—tentu dalam ranah hukum. Ini jeritan hati rakyat kecil yang tak dapat keadilan,” tambahnya.
Senada, Jero Suarta, keluarga lain dari korban, turut mendesak agar terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP yang ancamannya hingga pidana mati.
Sementara itu, Humas PN Bangli, Akbar Ridho Arifin, SH, memastikan jalannya persidangan berlangsung tertib dan lancar. Ia menyebut, majelis hakim masih memberi kesempatan kepada JPU untuk mengajukan alat bukti tambahan sebelum sidang dilanjutkan pada 21 Oktober mendatang.
“Persidangan hari ini berjalan baik. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian tambahan dari JPU,” jelas Ridho.
Terkait protes keluarga korban soal penerapan pasal, Ridho menegaskan bahwa penentuan pasal merupakan kewenangan JPU, bukan pengadilan.
“Pengadilan tidak bisa mengubah atau menambah pasal dalam dakwaan. Berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, pengadilan mengadili berdasarkan dakwaan yang diajukan penuntut umum,” tegasnya.
Ridho juga menanggapi informasi bahwa terdakwa Jero Luwes merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipidana 17 tahun namun hanya menjalani sembilan tahun. Ia menegaskan, urusan tersebut berada di luar kewenangan pengadilan.
“Kalau terdakwa hanya menjalani sebagian hukuman, itu menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan, bukan pengadilan,” jelasnya.
Dalam sidang juga terungkap, sebelum peristiwa berdarah di arena tajen, terdakwa Jero Luwes bersama beberapa rekannya sempat menenggak bir, arak, dan Captain Morgan di salah satu glamping di Desa Pinggan sejak siang hari. Tak lama setelah itu, insiden maut pun terjadi dan menewaskan Mangku Alam di lokasi tajen.
Sidang lanjutan kasus yang menyita perhatian publik Bangli ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembuktian tambahan dari pihak penuntut (JroBudi)