MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

02 Oktober 2025,    15:53 WIB

Diduga Korupsi 8 Miliar, Kejari Kulon Progo Tetapkan Kepala BUKP Galur Tersangka


Tim Red

Diduga Korupsi 8 Miliar, Kejari Kulon Progo Tetapkan Kepala BUKP Galur Tersangka

Istimewa

Kulon Progo-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo resmi menetapkan UW, Kepala BUKP Galur periode 2010–2025, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUKP Galur.

Diduga Korupsi 8 Miliar, Kejari Kulon Progo Tetapkan Kepala BUKP Galur Tersangka

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Kejari Kulon Progo menilai telah menemukan cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Anton Rudiyanto, melalui Kasi Intelijen Awan Prastyo Luhur menjelaskan bahwa, perbuatan UW diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp8 miliar.

“Modus yang digunakan antara lain melakukan markup kredit, membuat kredit fiktif, serta tidak mencatat setoran nasabah pada sistem BUKP baik untuk tabungan maupun deposito. Dana tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Rabu (1/10).

Sebelumnya, UW diperiksa sebagai saksi. Namun, statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah keterangan yang disampaikan dinilai sesuai dengan bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Awan menambahkan, unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga penyalahgunaan kewenangan dinilai telah terpenuhi. Karena itu, UW langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

UW dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana seumur hidup.

Lebih lanjut Awan menjelaskan bahwa, untuk menghindari adanya perubahan barang bukti serta kekawatiran melarikan diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka UW langsung ditahan di Lapas Klas IIA Yogyakarta.

“Guna menghindari terulangnya tindak pidana, upaya perubahan barang bukti serta kekhawatiran melarikan diri maka terhadap diri tersangka dilakukan penahanan di Lapas klas IIA Yogyakarta,” pungkasnya.

Kejari Kulon Progo menegaskan, penetapan UW sebagai tersangka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Saat ini, penyidikan masih terus berjalan dan sejumlah perkara dugaan korupsi lain dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah juga tengah ditangani.***