MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

28 September 2025,    10:54 WIB

Terduga Ranmor Gangguan Jiwa Tewas Saat Penyidikan, Keluarga Pertanyakan Prosedur Hukum


AndiZ

Terduga Ranmor Gangguan Jiwa Tewas Saat Penyidikan, Keluarga Pertanyakan Prosedur Hukum

Istimewa

Rembang-Mediaindonesianews.com: Seorang warga Desa Rendeng, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, bernama Hakim alias Aim (35), meninggal dunia dengan luka di sekujur tubuh saat menjalani proses penyidikan dugaan pencurian kendaraan bermotor di Polres Rembang, Sabtu (27/9). Keluarga korban menuding ada dugaan penganiayaan dan kelalaian prosedur penyidikan.

Terduga Ranmor Gangguan Jiwa Tewas Saat Penyidikan, Keluarga Pertanyakan Prosedur Hukum

Menurut informasi yang dihimpun, jenazah Aim ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Seorang anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya menyatakan terdapat indikasi patah tulang tangan dan rusuk.

“Kami melihat luka parah di tubuhnya. Diduga kuat akibat penganiayaan,” ujarnya.

Peristiwa bermula pada Sabtu (20/9) saat Aim menghadiri hajatan kesenian ketoprak di Desa Waru Gunung, Kecamatan Lasem. Saat memarkir motornya, ia memindahkan sepeda motor lain yang menghalangi jalan dengan kunci miliknya karena kunci motor tersebut rusak. Lampu motor yang menyala memicu kecurigaan warga, hingga korban dikeroyok dan diserahkan ke Polsek Lasem, lalu dipindahkan ke Polres Rembang.

Keluarga yang mendengar kabar penangkapan segera datang ke Polres Rembang, mereka membawa surat keterangan dari Kepala Desa Rendeng dan Puskesmas yang menyatakan Aim memiliki riwayat gangguan jiwa sejak lahir dan mendesak pengusutan menyeluruh atas dugaan penganiayaan dan kelalaian aparat.

"polisi seharusnya menindaklanjuti laporan keluarga dengan pemeriksaan kejiwaan resmi. Apabila ada keterangan awal bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa, polisi wajib meminta pemeriksaan psikiatri. Itu bagian dari asas due process of law atau proses hukum yang adil, jika pemeriksaan psikiatri atau Visum et Repertum Psikiatrikum tidak dilakukan, langkah aparat dapat dinilai lalai dan melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a KUHAP. Kami ingin keadilan. Jangan sampai orang yang sakit meninggal seperti ini,” tegas perwakilan keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Rembang belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab kematian Aim maupun dugaan pelanggaran prosedur penyidikan. (AndiZ)