HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Kasus dugaan penghinaan terhadap Kerta Desa Adat Tegalalang, Sang Ketut Rencana, resmi memasuki babak baru. Berkas perkara dengan tersangka I Wayan Karmada alias Gopel telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan dari Polres Bangli ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Selasa (22/9).
Kasi Pidana Umum Kejari Bangli, I Putu Eri Setiawan, SH, membenarkan penerimaan berkas tersebut.
“Berkas sudah kami terima pukul 10.00 WITA. Setelah diteliti, unsur formil dan materiil dinyatakan terpenuhi. Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.
Eri Setiawan menegaskan meski ancaman hukuman bagi tersangka berada di bawah 5 bulan, Kejari Bangli berkomitmen memproses perkara ini secara cepat dan profesional.
“Kami memahami harapan masyarakat agar kasus ini segera mendapat keputusan hukum yang adil. Karena itu, kami berupaya seoptimal mungkin agar persidangan berjalan lancar,” katanya.
Kasus ini bermula dari dugaan penghinaan yang dilakukan I Wayan Karmada terhadap Kerta Desa Tegalalang pada 5 Maret 2025. Proses penyidikan membutuhkan waktu cukup panjang, termasuk melibatkan ahli bahasa untuk memperkuat alat bukti.
Sejumlah warga Tegalalang menyambut perkembangan ini dengan harapan agar pengadilan menjatuhkan hukuman tegas kepada tersangka.
“Jangan hanya wajib lapor. Hukuman penjara akan memberi efek jera dan menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak melakukan penghinaan lagi,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat berharap putusan pengadilan nantinya dapat menjaga keharmonisan dan memperkuat rasa saling menghormati di Desa Tegalalang. (JroBudi)