MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

15 September 2025,    23:00 WIB

Inilah Putusan Empat Terdakwa Kasus Korupsi Proyek MCK Taliabu


Tim Red

Inilah Putusan Empat Terdakwa Kasus Korupsi Proyek MCK Taliabu

istimewa

Ternate-Mediaindonesianews.com: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (15/9), menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 yang berdasarkan audit BPK RI, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,63 miliar.

Empat terdakwa yang divonis adalah S (Kepala Dinas PUPR sekaligus PPK) divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp594 juta, HU (Direksi sekaligus pengawas proyek) divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp39,2 juta, MRD (rekanan) divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp24 juta, dan MR (peminjam perusahaan) divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp100 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya, Penuntut Umum Kejari Pulau Taliabu menuntut hukuman bervariasi, antara lain S dituntut dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,31 miliar subsider 2 tahun 10 bulan penjara. HU dituntut pidana 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp899 juta subsider 2 tahun 5 bulan penjara. MRD dituntut  dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp10 juta subsider 10 bulan penjara. Dalam proses penyidikan, terdakwa telah mengembalikan Rp40 juta dan MR dituntut dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp114 juta subsider 2 tahun 5 bulan penjara.

Usai sidang, para terdakwa beserta penasihat hukum dan penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Nur Winardi, SH., MH., mengapresiasi kerja keras tim jaksa dalam mengawal perkara ini.

“Tentu saya apresiasi kerja keras tim Kejari Pulau Taliabu dalam menyiapkan alat bukti dan melakukan pembuktian di persidangan. Untuk upaya hukum masih jadi pertimbangan kami, kami akan pelajari putusan secara lengkap,” tegasnya.***