MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

13 September 2025,    12:55 WIB

Dirut PT TJM Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Dana Rp1,5 Miliar


Tim Red

Dirut PT TJM Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Dana Rp1,5 Miliar

Istimewa

Taliabu-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu akhirnya resmi menahan HAK, Direktur Utama (Dirut) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), atas dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah senilai Rp1,5 miliar, setelah HAK mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (8/9).

Dirut PT TJM Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Dana Rp1,5 Miliar

Kepala Kejari Pulau Taliabu, Nurwinardi, menyatakan penahanan HAK merupakan langkah tegas dalam pengusutan perkara tersebut.

“Hari ini, kami resmi melakukan penahanan terhadap tersangka HAK, dimana sebelumnya dua tersangka FS dan IM, sudah lebih dahulu ditahan,” ujarnya, Jumat (12/9).

Baca: dana rp1,5 miliar menguap modus korupsi penyertaan modal di pt tjm terbongkar

Dirut PT TJM Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Dana Rp1,5 Miliar

Kronologi Kasus

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020 PT TJM menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sebesar Rp1,5 miliar. Namun, penyelidikan mengungkap bahwa PT TJM bukanlah perusahaan milik daerah dan bahkan tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak menerima dana pemerintah.

Sebelumnya, Kejari juga menahan FS selaku Direktur Keuangan PT TJM dan IM yang saat itu menjabat Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu. Penyidik telah memeriksa 23 saksi serta menghadirkan dua ahli untuk menguatkan temuan pelanggaran.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu guna memperdalam penyidikan. Kejari Pulau Taliabu menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.***