HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan Ricky Sandy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Penetapan itu diumumkan Rabu (10/9) setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., menjelaskan bahwa Ricky Sandy sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan Ricky.
“Pada Selasa malam (9/9) pukul 20.30 WIB, tim penyidik bersama intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan Ricky di rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta. Setelah itu, yang bersangkutan diterbangkan ke Pontianak untuk pemeriksaan,” ujar Siju dalam keterangan persnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka. Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 September 2025, di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total Rp99,17 miliar. Dari hasil penyidikan, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp39,86 miliar.
Dalam perkara ini, selain RS, sebelumnya juga telah diproses hukum terdakwa PAM dan tiga pihak lain yang kini tengah menjalani persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Budi)