MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

08 September 2025,    17:38 WIB

Peta Desa Lahat: Terdakwa Beberkan Keterlibatan Pihak Lain, Dinilai Layak Jadi Tersangka


Agn

Peta Desa Lahat: Terdakwa Beberkan Keterlibatan Pihak Lain, Dinilai Layak Jadi Tersangka

Istimewa

Palembang-Mediaindonesianews.com: Persidangan kasus dugaan korupsi proyek peta desa di Kabupaten Lahat dengan kerugian negara lebih dari Rp4,1 miliar kembali memanas. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Senin (8/9) beragenda pembacaan eksepsi terdakwa Darul Effendi (DE), mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat.

Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., pihak terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak lengkap. Lebih jauh, Sofhuan bahkan membeberkan adanya keterlibatan pihak lain yang disebut turut berperan aktif dalam proyek fiktif peta desa Tahun Anggaran 2023 senilai lebih dari Rp8 miliar.

Dua nama yang disebut adalah Fiji Hadroni, Kabid Administrasi Dinas PMD Lahat, dan Trikara Sakti alias Wage. Menurut penasihat hukum, Fiji berperan langsung mengatur teknis lapangan serta berkomunikasi dengan pihak ketiga, yakni PT Citra Data Indonesia selaku pelaksana kegiatan. Keterangan penyerahan uang antara Fiji Hadroni dan Angga Muharram, Direktur Utama PT Citra Data Indonesia, juga disebut tercantum dalam dakwaan penuntut umum.

“Doktrin hukum pidana jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang turut serta dan berperan aktif tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana. Karena itu, kami memohon agar majelis hakim melihat fakta ini dan mempertimbangkan keadilan secara menyeluruh,” tegas Sofhuan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing.

Sementara itu, JPU Kejari Lahat sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu DE dan Angga Muharram, dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B undang-undang yang sama.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/9) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.(agn)