MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

08 September 2025,    16:44 WIB

Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus KDRT Ibu dan Anak Lewat RJ


Agn

Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus KDRT Ibu dan Anak Lewat RJ

Istimewa

Lahat-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anak terhadap ibu kandungnya melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan tersebut diumumkan pada Senin (8/9) di Kantor Kejari Lahat.

Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus KDRT Ibu dan Anak Lewat RJ

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto S.Sos., SH., MH, didampingi Jaksa Fasilitator Nindi Anggraini, SH, menyatakan bahwa penghentian penuntutan terhadap tersangka Aldo Yukiansyah Bin Jopiko (alm) dilakukan setelah perkara tersebut diekspose dalam gelar perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui zoom meeting. Persetujuan penghentian penuntutan diberikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum.

Kajari Lahat menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice, dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

“Dengan penghentian perkara ini, kami berharap hubungan keluarga dapat kembali pulih. Kejaksaan berkomitmen menjalankan penegakan hukum humanis yang mengedepankan nilai keadilan sosial di masyarakat,” ujar Toto Roedianto.

Masyarakat sekitar juga merespons positif langkah perdamaian tersebut. Kejari Lahat menegaskan akan terus mendorong penerapan restorative justice agar hukum tidak hanya menekankan aspek pidana, tetapi juga menghadirkan manfaat dan keadilan bagi masyarakat.

Kasus bermula pada 21 Mei 2025 di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Merapi Barat, Lahat. Tersangka Aldo terlibat cekcok dengan ibunya, Pitriani Binti Amidin, terkait makanan. Emosi tersangka memuncak hingga mengancam korban menggunakan senapan angin. Meski tidak terjadi kekerasan fisik, korban mengalami trauma psikis dan gangguan kecemasan berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi Kejari Lahat pada 13 Agustus 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai. Korban memaafkan anaknya dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Perdamaian ini turut disaksikan keluarga, perangkat desa, tokoh agama, serta penyidik Polsek Merapi Barat. (agn)