HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Palembang-Mediaindonesianews.com: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Lahat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kamis (4/9),
Dalam sidang tersebut menghadirkan DE, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, serta AM, Direktur CV Citra Data Indonesia yang didakwa terlibat dalam praktik korupsi proyek fiktif yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 4,11 miliar.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa DE dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 12B UU yang sama. Sementara terdakwa AM didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini mencuat setelah Kejari Lahat melakukan penyidikan intensif, termasuk memeriksa lebih dari 300 saksi serta menggeledah Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV Citra Data Indonesia. Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa kegiatan pembuatan peta desa tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif.
“Perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.113.095.000,” ungkap JPU dalam persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (8/9) depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa DE. Sementara agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Senin (22/9) mendatang. (agn)