MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

03 September 2025,    16:06 WIB

Dana Rp1,5 Miliar Menguap: Modus Korupsi Penyertaan Modal di PT TJM Terbongkar


Tim Red

Dana Rp1,5 Miliar Menguap: Modus Korupsi Penyertaan Modal di PT TJM Terbongkar

Istimewa

Taliabu-Mediaindonesianews.com: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu membongkar modus penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 miliar. Dana tersebut disalurkan Pemkab Pulau Taliabu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) ke PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), sebuah perusahaan yang ternyata bukan perseroan daerah (Perusda) dan tidak berbadan hukum.

Dana Rp1,5 Miliar Menguap: Modus Korupsi Penyertaan Modal di PT TJM Terbongkar

Dalam keterangannya Kepala Kejari Taliabu DR. Nur Winardi, SH.,MH menjelaskan bahwa, Fakta mencengangkan terungkap setelah penyidik menelusuri aliran dana dan legalitas perusahaan. PT TJM yang dikendalikan oleh HAK (Direktur Utama) dan FS (Direktur Keuangan) tetap menerima kucuran dana Rp1,5 miliar pada Mei 2020. Persetujuan pencairan diberikan oleh IM, Kepala BPPKAD saat itu, meskipun prosedur administrasi dan dasar hukum pendirian perusahaan tidak terpenuhi.

“Seharusnya dana penyertaan modal hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sah dan berbadan hukum. Namun dalam kasus ini, dana justru dialirkan ke entitas ilegal,” ujarnya, Rabu (3/9).

Menurut Kajari, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa seluruh dana Rp1,5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Tidak ada laporan keuangan resmi, tidak ada bukti operasional perusahaan, dan tidak ada aktivitas usaha yang dapat menjelaskan kemana dana itu digunakan.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP." Jelasnya

Sebelumnya penyidik telah memeriksa 23 saksi dan menghadirkan dua ahli yang menegaskan adanya pelanggaran serius pada aspek hukum perusahaan dan pengelolaan keuangan daerah.

"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Pulau Taliabu selama 20 hari ke depan untuk memperdalam penyidikan." Pungkas Kajari.

Kasus ini menambah deretan praktik korupsi dengan modus “membentuk perusahaan fiktif” demi menguras kas daerah. Kejari Pulau Taliabu berkomitmen menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang ikut menandatangani pencairan dana.***