HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Lahat-Mediaindonesianews.com: Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Selasa (2/9), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat resmi menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.
Tersangka berinisial KB, mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lahat, Rio Purnama, SH., MH, mengungkapkan penetapan tersebut merupakan hasil pemeriksaan intensif terhadap 52 saksi dan penggeledahan di Kantor KONI Lahat serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Dari hasil penyidikan, tim berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp287,8 juta yang dititipkan ke rekening RPL Bank BSI KCP Lahat dan kini berada dalam pengawasan penyidik,” jelas Rio.
KB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Adapun jumlah pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan BPKP Perwakilan Sumsel.
Sebagai tindak lanjut, tersangka KB akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 2 September hingga 21 September 2025, di Lapas Kelas II A Lahat.
Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., SH., MH, menegaskan penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di daerah.
“Selain menindak tegas pelaku korupsi, langkah ini juga menjadi upaya nyata untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya. (Agn)