HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Blora-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Resor (Polres) Blora menetapkan tiga orang tersangka dalam tragedi ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora yang menewaskan empat warga dan melukai seorang balita pada Minggu (17/8).
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan bahwa, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengeboran tanpa izin tersebut. Diantaranya SPR (46) selaku pemilik lahan bertindak sebagai penggagas, ST (42) sebagai calon investor dan HRT alias GD (45) pelaksana teknis.
“Mereka terbukti terlibat langsung dalam pengeboran ilegal yang memicu ledakan,” ujar Kapolres, Kamis (28/8).
Lebih lanjut AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan bahwa, Polres Blora menegaskan akan memperketat penindakan terhadap aktivitas sumur minyak ilegal.
“Kami bersama Pemkab Blora dan instansi terkait akan menginventarisasi serta menertibkan seluruh sumur ilegal. Ini langkah mitigasi agar tragedi serupa tidak terulang,” tegas Kapolres.
Seperti diketahui kejadian tersebut bermula dari suara dentuman keras di belakang rumah SPR. Minyak mentah yang menyembur mengalir ke selokan lalu tersambar api hingga merembet ke pemukiman warga. Kobaran api menghanguskan bagian rumah serta menewaskan seekor sapi.
Empat korban meninggal dalam kejadian ini, yakni Tanek (88), Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30). Sementara seorang balita, Abu Dhabi (2), mengalami luka bakar parah dan masih dirawat di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan pengeboran, pompa air, pipa besi, dan tangki minyak mentah yang hangus. Total kerugian ditaksir mencapai Rp170 juta.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik pengeboran ilegal di Blora dan sekitarnya. Meski menjanjikan keuntungan ekonomi, aktivitas tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan warga dan lingkungan. (andiZ)