MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

24 Agustus 2025,    20:49 WIB

Polres Taput Ringkus 5 Pelaku dan 1 Residivis Narkotika


LS

Polres Taput Ringkus 5 Pelaku dan 1 Residivis Narkotika

Istimewa

Taput-Mediaindonesianews.com: Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus enam orang salah satunya residivis pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Taput.

Polres Taput Ringkus 5 Pelaku dan 1 Residivis Narkotika

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Situnjak, SH., S.IK., mengungkapkan keenam tersangka yaitu DS (49) warga Desa Purba Tua, Kecamatan Purba Tua, Taput; RB (23) warga Desa Simangumban Jae, Taput; SS (21) warga Desa Luat Lombang, Tapsel; RPH (21) warga Desa Simangumban Jae, Taput; CWH (23) warga Desa Simangumban Jae, Taput; dan HR (33) warga Desa Luat Lombang, Tapsel.

“Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (22/8). Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Sat Narkoba yang menggali informasi dari masyarakat dan mengembangkannya di lapangan,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa, penangkapan pertama dilakukan terhadap RB dan SS di Desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita. Saat itu keduanya hendak melakukan transaksi narkotika dengan membawa ganja kering menggunakan sepeda motor.

Polres Taput Ringkus 5 Pelaku dan 1 Residivis Narkotika

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sekitar 1,2 Kg ganja kering yang disembunyikan di jok motor." Ujarnya.

Berdasarkan keterangan keduanya, polisi kemudian memburu dua tersangka lainnya, RPH dan CWH, yang berhasil ditangkap di sebuah warung di perbatasan Taput-Tapsel. Dari tangan keduanya, petugas menyita 16 paket kecil ganja dari RPH dan 1 paket kecil ganja dari CWH.

Hasil pengembangan mengarahkan petugas kepada HR, yang diamankan di Desa Purba Tua. Dari kantong HR, polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu. HR kemudian mengaku ganja kering disimpan di sebuah gubuk dekat lokasi penangkapan, sementara sabu diperoleh dari DS.

Petugas segera menggerebek rumah DS dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti satu paket sabu yang disimpan dalam kotak telepon genggam. Sementara seorang rekannya, Daniel Saragih, berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

“DS merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya sudah pernah ditangkap dan menjalani hukuman di Pengadilan Negeri Tapanuli Utara,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh kotak berisi ganja kering, satu lembar kertas berisi ganja, satu paket sabu, satu pipa kaca bekas bakar, satu tas ransel merah, dan satu unit telepon genggam.

Keenam tersangka kini diamankan di Mapolres Taput untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu Daniel Saragih yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (LS)