HUKUM DAN KRIMINAL
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangli, I Putu Eri Setiawan
Bangli-Mediaindonesianews.com: Kasus dugaan penghinaan yang menjerat I Wayan Karmada alias Gopel, warga Banjar Pule, Bangli, terhadap Kerta Desa Adat Tegalalang akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli pada Kamis (21/8).
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangli, I Putu Eri Setiawan, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut sebelumnya sempat dikembalikan ke Polres Bangli karena belum memenuhi unsur formil dan materiil. Setelah dilengkapi penyidik, berkas dinyatakan lengkap.
“Berkasnya sudah kami terima seminggu lalu, namun setelah diperiksa ada unsur yang belum terpenuhi, yakni formil dan materiil. Kamis kemarin berkas sudah kami terima kembali, dan hasil pemeriksaan sudah terpenuhi,” ujar Eri Setiawan.
Tahap berikutnya adalah penyerahan tahap II yang meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polres Bangli ke Kejari.
“Ini baru penyerahan tahap satu, nanti pada tahap dua penyidik menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada 5 Maret 2025 ketika Karmada diduga menghina Kerta Desa Adat Tegalalang, Sang Ketut Rencana, di bawah pohon beringin. Ia dijerat Pasal 315 dan 316 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Proses penetapan tersangka memakan waktu lama karena memerlukan keterangan ahli bahasa.
Sebelumnya, Bendesa Adat Tegalalang I Wayan Miarsa juga melaporkan Karmada, namun hanya laporan Sang Ketut Rencana yang terbukti sehingga kasus difokuskan pada dugaan penghinaan terhadap dirinya.(JroBudi)