MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

20 Agustus 2025,    19:32 WIB

Pasca Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Ini Himbauan Wakapolda Jateng


AndiZ

Pasca Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Ini Himbauan Wakapolda Jateng

istimewa

Blora-Mediaindonesianews.com: Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Latif Usman Bersama sejumlah pejabat utama Polda, Bupati Blora Arief Rohman, Kapolres, Dandim 0721, Satpol PP, serta perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), turun ke lokasi kebakaran sumur minyak rakyat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu (20/8). Kunjungan tersebut menegaskan komitmen aparat untuk memastikan keselamatan warga pasca tragedi.

Pasca Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Ini Himbauan Wakapolda Jateng

“Kami datang sesuai arahan Kapolda untuk mengecek situasi, terutama memastikan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran. Kegiatan pengeboran minyak tanpa izin resmi dan tanpa tenaga ahli sangat berbahaya,” tegas Brigjen Latif.

Menurutnya, kasus kebakaran sumur minyak Gandu menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak lagi tergiur keuntungan cepat dengan mengabaikan prosedur dan standar keselamatan. Ia menekankan, TNI-Polri bersama pemerintah daerah akan memperketat pengawasan aktivitas pengeboran ilegal, bahkan siap menindak secara hukum jika pelanggaran berlanjut.

“Kalau tidak punya izin, akan kami lakukan edukasi. Tapi bila masyarakat tetap memaksakan, tentu ada konsekuensi hukum yang berlaku,” tandasnya.

Data Pemkab Blora menunjukkan, sudah ada lebih dari 4.000 pengajuan rekomendasi izin pengelolaan sumur minyak masyarakat. Hal ini, kata Wakapolda, membutuhkan pengawasan ketat dari ESDM, aparat keamanan, serta perangkat desa.

Sementara itu, penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sriyani, menegaskan bahwa eksploitasi minyak telah diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengeboran, jelasnya, hanya bisa dilakukan oleh badan usaha yang memiliki kontrak kerja sama.

“Dalam regulasi terbaru, yakni Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumur Tua dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Sumur Masyarakat, ditegaskan bahwa sumur rakyat tidak boleh dikelola secara perorangan. Pengelolaannya harus melalui BUMD, koperasi, KUD, atau UMKM,” ungkapnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut diterbitkan demi menekan praktik eksploitasi ilegal sekaligus menjamin keselamatan warga.

“Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegas Sriyani.

Usai melakukan peninjauan lokasi kebakaran, Wakapolda bersama rombongan juga mendatangi tempat pengungsian warga yang difasilitasi BPBD dan tim gabungan. Selain memastikan kebutuhan dasar terpenuhi, pihak kepolisian turut menyerahkan bantuan bagi masyarakat terdampak. (andiZ)