HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Muba-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa (Sandes) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan mengamankan satu orang pelaku yang sempat kabur sejak setahun yang lalu.
Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, SH., MH bersama Kanit Reskrim Iptu Heri Pitha, SH, memimpin langsung penangkapan tersangka Nalevi Huzrin (25) di Desa Macang Sakti. Tersangka merupakan pelaku dalam kasus Curas yang menimpa Aang Tranggono (24), warga Desa Rejo Sari, Kabupaten Musi Rawas, pada 18 Agustus 2024 lalu.
“Pada 17 Agustus 2025 sekitar pukul 11.40 WIB, kami mendapat informasi keberadaan tersangka. Saat akan ditangkap, tersangka sempat melawan, tetapi berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa, kejadian tersebut bermula saat korban menawarkan mobil truk Canter warna kuning kepada pelaku Ari Wibowo melalui perantara bernama Komar. Namun, saat pertemuan di sebuah warung kopi di Desa Macang Sakti, tersangka bersama Ari Wibowo justru melakukan tindak kekerasan dengan menodongkan senjata api dan memukul korban, lalu merampas mobil. Ari Wibowo sebelumnya telah ditangkap dan kini menjalani hukuman.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk Canter warna kuning, BPKB mobil, dan kunci kontak. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Ari Wibowo.
“Alhamdulillah, meski sempat ada perlawanan, tersangka bisa kita amankan dengan tindakan tegas dan terukur. Kini tersangka ditahan di Polsek Sanga Desa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dilakukan demi memberikan keadilan bagi korban. (Hadi)