HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangli berhasil menangkap dua pemuda yang berperan sebagai kurir dan pengambil “tempelan” narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Bangli. Kedua tersangka ditangkap dalam waktu berbeda, di lokasi terpisah.
Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa, didampingi Kasatresnarkoba AKP I Wayan Wira Nugraha, memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bangli, Jumat (15/8).
Tersangka pertama, ABD Rojak alias Zaki (22), mahasiswa asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap Minggu (27/7) di Kelurahan Bebalang, Bangli. Dari tangan Rojak, polisi menyita sabu yang baru diambil dari lokasi tempelan. Berdasarkan hasil interogasi, Rojak mengaku diperintah oleh seseorang bernama “Mr. Powel” melalui WhatsApp untuk mengambil tempelan sabu dan ganja di Bangli dan Denpasar. Pengembangan kasus ke Denpasar dan Tabanan, tempat tinggal Rojak, menghasilkan barang bukti tambahan.
Tersangka kedua, I Putu Suartana alias Ucil (22), pengangguran asal Desa Benoa, Kuta Selatan, Badung, ditangkap Kamis (7/8) di Kelurahan Kawan, Bangli. Ucil kedapatan mengambil dua paket sabu yang ditempel di lokasi kejadian atas perintah seseorang bernama “Sonic” yang dikenalnya melalui Instagram. Ucil mengaku sudah dua kali menjalankan perintah Sonic. Dalam transaksi kedua, ia diminta mengambil tempelan di Bangli untuk dipindahkan ke Denpasar, namun keburu ditangkap polisi.
Kedua tersangka dijerat pasal berbeda sesuai peran dan barang bukti. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang melibatkan pengendali berinisial Mr. Powel dan Sonic. (JroBudi)