HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Lahat-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan menahan mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat dan seorang direktur perusahaan rekanan, usai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pembuatan peta desa fiktif Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar, Senin (11/8)
Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi Bidang Tindak Pidana Khusus, M. Dio Abensi, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum, menerima langsung tersangka DE (mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat) dan AM (Direktur CV Citra Data Indonesia) beserta barang bukti dari tim penyidik.
Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Kepala Kejari Lahat Nomor B-846/L.6.14/Fd.1/04/2025 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan lebih dari 300 saksi dan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat serta Kantor CV Citra Data Indonesia.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.113.095.000. DE disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara AM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 13 UU yang sama.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung 11–30 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIA Lahat, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (agn)