HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Giayar-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mengungkap 15 kasus kriminal selama bulan Juli 2025. Dari seluruh pengungkapan tersebut, mayoritas merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan berbagai modus operandi.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma dalam keterangan pers, Jumat (1/8), menyampaikan bahwa total 17 tersangka berhasil diamankan. Rinciannya meliputi 7 kasus curanmor, 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 1 kasus pencurian biasa (curbis), 1 penggelapan, dan 1 penganiayaan.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP M. Guruh Firmansyah dan Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita.
Modus Variatif Curanmor
Dalam kasus curanmor, polisi berhasil mengungkap berbagai modus yang digunakan pelaku. Salah satunya dilakukan oleh Rahmat Layll, yang menggunakan modus kunci nyantol dan kunci palsu untuk membawa kabur mobil Mitsubishi Maven bernopol DK 1356 EI di kawasan Singapadu, Sukawati. Kerugian ditaksir mencapai Rp45 juta.
Dua pelaku asal Malang juga ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Scoopy di Desa Bedulu, Blahbatuh, memanfaatkan kunci motor yang masih tergantung. Mereka juga membawa kabur kendaraan lain dan barang pribadi korban.
Sementara itu, pelaku M. Abdul Rosid mencuri Honda Beat tahun 2024 di Teges Kanginan, Ubud, menggunakan kunci palsu, dengan kerugian mencapai Rp25 juta.
Kasus lainnya melibatkan pelaku asal Sumba Barat yang mendorong sepeda motor dari lokasi parkir di Bedulu dan Lingkungan Pasdalem. Total kerugian dari dua kasus ini mencapai Rp22 juta.
Pembobolan Vila dan Kosan
Untuk kasus curat, polisi mencatat kejadian pembobolan di Vila Rumah Dajane, Ubud, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp19,6 juta. Pelaku membobol pintu belakang dan mencuri emas, ponsel, dan earphone milik wisatawan Rusia.
Kasus serupa terjadi di kawasan Bitera, Gianyar, di mana pelaku menyasar kamar kos dua perempuan dan mencuri uang tunai serta mata uang asing.
Pencurian Biasa dan Penggelapan
Kasus curbis terjadi di Tegallalang dan Singakerta. Seorang pelaku mencuri tas pinggang berisi dua HP, uang tunai, dan dokumen pribadi saat korban lengah. Di Singakerta, seorang pengunjung salon mencuri HP milik staf.
Sementara itu, kasus penggelapan melibatkan pelaku yang menyewa mobil Toyota Calya dan kemudian mengalihkan kepemilikan tanpa izin pemilik. Korban mengalami kerugian sebesar Rp105 juta.
Kasus Penusukan di Tampaksiring
Satu kasus penganiayaan yang sempat viral terjadi di Pejeng, Tampaksiring. Seorang pria menusuk tetangganya dengan pisau belati karena tidak terima korban membakar sampah. Korban mengalami beberapa luka tusuk dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari.
Dari seluruh kasus yang diungkap, polisi menyita 12 unit kendaraan bermotor, HP berbagai merek, emas, senjata tajam, barang elektronik, tas, uang tunai, pakaian, serta dokumen pribadi.
“Seluruh tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal-pasal KUHP yang relevan, seperti Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 372 tentang penggelapan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan,” tegas AKBP Chandra.
Polres Gianyar menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan keamanan dan memberantas tindak kriminalitas, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (JroBudi)