MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

17 Juli 2025,    23:30 WIB

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara Inkracth


benz

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara Inkracth

Istimewa

Batu-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnahkan berbagai barang bukti dari 65 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (17/7)

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara Inkracth

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo, SH., MH., CSSL, dan disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait, di antaranya Kepala BNN Kota Batu AKBP Renny Puspita, Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko, Kepala Dinas Kesehatan Aditya Prasaja, S.STP, MAP, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, jajaran pejabat Kejari, serta sejumlah awak media.

Dalam keterangannya Kasi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH., MH menjelaskan bahwabarang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap antara bulan November 2024 hingga Juli 2025.

“Barang bukti tersebut meliputi Narkotika: 178 gram sabu, 1.400 gram ganja kering, 52.000 butir pil Double L, dan 20 butir ekstasi, Peralatan: 12 timbangan digital, 30 alat hisap sabu, 15 pipet kaca, 5.000 plastik klip, 45 unit telepon genggam, 80 botol terdiri dari 30 arak, 25 bir, 15 whisky, dan 10 anggur, 10 rompi jukir ilegal, 500 karcis parkir palsu” katanya

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara Inkracth

Lebih lanjut, M. Januar Ferdian menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP, yang merupakan kewajiban jaksa untuk menuntaskan proses hukum perkara secara menyeluruh.

“Barang bukti ini berasal dari perkara narkoba, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, serta tindak pidana ringan (tipiring). Pemusnahan ini menegaskan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perkara di Kejari Batu,” ujarnya.

Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan termasuk ganja seberat 397,01 gram, 157 paket sabu dengan total 1.160 gram, serta 62.179 butir pil Double L yang sebelumnya disita dalam sejumlah kasus.

Sementara itu Kajari Batu Didik Adyotomo, SH., MH., CSSL mengatakan bahwa, selain menjalankan putusan pengadilan, pemusnahan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang yang rawan disalahgunakan jika tidak segera dimusnahkan.

“Dengan pemusnahan ini, diharapkan tidak ada lagi tunggakan eksekusi perkara dan gudang barang bukti tidak menumpuk. Ini bagian dari komitmen Kejari Batu untuk mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan profesional,” pungkasnya (Benz).