HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Seorang perempuan warga perumahan Trilaksa Village 1 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berinisial D (35), mengaku menjadi korban penjualan rumah oleh suaminya sendiri, setelah menolak menandatangani surat jual beli. Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Griya Artha Rancabango, saat D berada di rumah kakaknya didatangi oleh rombongan pembeli dan notaris yang terkesan memaksa serta mengintimidasi, Jumat (4/7).
D, mengungkapkan bahwa awalnya ia ditelepon dengan nada mengancam dan diminta datang ke kantor notaris, bahkan saat dirinya berada di rumah kakaknya ia didatangi sembilan orang yang terdiri dari pihak pembeli, notaris, hingga sang suami. Meski sudah diberi tahu bahwa pemilik rumah tidak ada, mereka tetap memaksa masuk dan meminta Ketua RT untuk memanggil D keluar rumah.
“Katanya kalau saya tidak datang, urusannya akan panjang, Kata inisial Y melalui telepon. Saya takut, anak-anak saya sampai menangis ketakutan. Saya tidak tahu-menahu soal penjualan rumah itu. Rumah yang dijual tersebut merupakan harta bersama yang tidak boleh diperjual-belikan secara sepihak tanpa persetujuan tertulis" kata D kepada wartawan.
Aksi tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar dan menimbulkan keresahan. Kakak kandung korban, F, menyayangkan tindakan rombongan tersebut yang dinilai tidak manusiawi, terlebih terhadap perempuan yang diduga juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kami punya video dan saksi. Jelas ini sudah melewati batas. Adik saya ditekan untuk tanda tangan rumah yang ia tidak tahu menahu. Kami akan lapor polisi,” tegas F.
F juga mempertanyakan etikat profesional dari pihak notaris yang tetap memproses transaksi meskipun terdapat potensi sengketa hukum dalam keluarga. Tindakan memaksa seseorang menandatangani dokumen, terlebih dalam keadaan tertekan atau tanpa kerelaan, berpotensi melanggar hukum.
"Menurut Pasal 335 KUHP, tindakan memaksa dengan ancaman atau kekerasan bisa dikenai pidana maksimal satu tahun penjara. Jika terbukti ada unsur intimidasi secara bersama-sama, maka para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan atau perusakan ketertiban umum. Sedangkan bagi notaris, jika terbukti memfasilitasi transaksi atas harta bersama tanpa persetujuan sah istri, dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), termasuk pencabutan izin dan pemrosesan etik oleh Majelis Kehormatan Notaris." Paparnya
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum menerima jawaban dari pihak notaris maupun pembeli yang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. ***