HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Muba-Mediaindonesianews.com: Polsek Sanga Desa (Sandes) berhasil mengamankan seorang pria berinisialĀ RH (50) dalam Operasi Senpi Musi 2025, warga Dusun III, Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tersebut kedapatan memiliki senjata api rakitan tanpa izin.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 15.35 WIB, di kawasan Suban 9, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, SH., M.Si menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang menyimpan senjata api ilegal.
Atas informasi tersebut pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Heri Fitha, SH., MM beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka benar menyimpan senjata api dan sedang berada di pondoknya di kawasan Suban 9, tersangka juga sudah menjadi Target Operasi (TO) Kita" ungkap Joharmen, Sabtu (21/6)
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dalam penggeledahan tersebut, didalam tas selempang warna coklat milik tersangka ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver beserta dua butir amunisi.
Saat ini, tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sanga Desa guna proses hukum lebih lanjut. (Hadi).