HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Kintamani-Mediaindonesianews.com: Kasus perkelahian berujung maut di arena tajen (Sabung Ayam) Songan, Kintamani, Bangli terus berkembang. Setelah Polres Bangli menetapkan I Wayan Luwes (Jro Luwes) sebagai tersangka dan pada Kamis (19/6) lalu, kini Polres Bangli memperluas pencarian saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara. Informasi terbaru penyidik telah menerima Surat Keterangan Ringkasan Pasien dari RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar yang menyatakan bahwa kondisi korban yang luka sedang dalam proses pemulihan.
Namun, dibalik perkembangan penyidikan, muncul kekecewaan dari keluarga korban, I Komang Alam Sutawan. Melalui pesan WhatsApp, Ir Jro Suata (keluarga korban) mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap penetapan pasal yang ancaman hukumnya hanya 15 tahun penjara bagi pelaku. Keluarga menganggap ancaman itu terlalu ringan mengingat pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum 17 tahun penjara.
“Keluarga korban akan melakukan protes dan akan mendatangi Polres Bangli menuntut penerapan pasal yang memberatkan bagi pelaku” katanya.
(baca: arena tajen kintamani makan korban satu orang meninggal dunia)
Menurutnya, kekecewaan tersebut semakin meningkat karena adanya laporan balasan pengeroyokan terhadap Jro Luwes dan laporan terkait perjudian di lokasi kejadian.
“kami juga berencana mengungkap praktik perjudian sabung ayam di lokasi tersebut secara terang-benderang.” Pungkasnya. (JroBudi)