HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Muba-Mediaindonesianews.com: Sampai hari ini Polsek Keluang dan Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan belum juga menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas terbakarnya sumur minyak illegal di cobra 2 lahan PT Hindoli yang terjadi pada Minggu (15/06/2025) sekitar pukul 23.21 WIB.
Dari berbagai sumber dilapangan yang ditemui awak media mengungkapkan bahwa pemilik sumur minyak yang terbakar itu masih berkeliaran bebas keluar masuk lahan PT Hindoli anehnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Polsek Keluang diduga tidak serius dalam melakukan penindakkan pemilik sumur minyak yang terbakar dan terkesan sengaja membiarkan pemilik sumur bebas berkeliaran” ujar S saat komfirmasi awak media
Menurut S, ada dugaan pelaku sudah melakukan upaya “pengamanan” ke aparat penegak hukum.
“kami menduga pelaku sudah ada upaya negoisasi dengan oknum Polsek keluang” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.TrK. melalui kanitreskrim Ipda Dohan belum memberikan komentar, hanya Kanit intel Ishar yang mengatakan bahwa, kejadian tersebut masih dalam proses lidik. ( Hadi)